Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 786,5 Triliun Hingga November 2024
ILUSTRASI. Dana Kelolaan: Suasana di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta, Jumat (27/12/2024). KONTAN/Baihaki/27/12/2024
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaan Rp 786,5 triliun hingga November 2024. Angka ini tumbuh sekitar 15% secara year on year (YoY) atau jika bandingkan pada periode yang sama tahun lalu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, dari total dana kelolaan tersebut terdiri dari dana kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 486,34 triliun. Angka ini meningkat 9,06% dari November tahun lalu.
Kemudian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencapai Rp 15,69 triliun. Angka ini naik 48,86% secara tahunan atau YoY. Dana kelolaan tersebut juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 67,55 triliun.
“Angka tersebut naik 15% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Oni saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (27/12).
Selanjutnya, Oni menyebutkan bahwa dana kelolaan juga terdiri dari Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 186,05 triliun, tumbuh 22,40% YoY, diikuti Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 17,14 triliun, atau naik 6,43% YoY, serta BPJS sebesar Rp 13,74 triliun.
“Angka tersebut tumbuh 13% dibandingkan dengan November 2023,” kata dia.
Dia memprediksi bahwa hingga tahun depan, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi antara lain yakni, dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimalisasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
“Apalagi saya melihat dengan kondisi perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Oni juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari imbal hasi yang baik, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa dibayarkan dengan penuh.
Berita Terkait
Pemain Bola Liga ASSKaT Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang
Senin, 30 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamasostek Sampaikan Kemudahan Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO
Senin, 30 Desember 2024
Pemkot Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan untuk Korban Kecelakaan Kerja di Flyover
Senin, 30 Desember 2024
Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 786,5 Triliun Hingga November 2024
Senin, 30 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK