Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Bagikan

Cholis Anwar


Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Murianews/dok. BPJS Ketenagakerjaan)


Murianews, Jakarta – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, menjelaskan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

”Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (2/1/2025).

Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja. 

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro. 

Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli. 


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu