Ada Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini
Ada Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini, Kamu Termasuk ?
Firdarainy Nuril Izzah
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024. Diskon berlaku khusus untuk dua program, yaitu JKK dan JKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja di sektor formal.
Sektor-Sektor yang Mendapatkan Diskon
Tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya.Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.
Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Sektor ini mencakup pembuatan pakaian, kain, dan berbagai produk tekstil lainnya yang membutuhkan banyak pekerja untuk proses produksi.
Industri Alas Kaki: Perusahaan yang memproduksi sepatu dan sandal, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, juga termasuk dalam kategori ini.
Industri Makanan dan Minuman: Pabrik yang memproduksi makanan olahan, minuman, atau produk sejenis, yang sering kali membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, juga mendapatkan diskon ini.
Industri Furnitur: Pembuatan berbagai jenis furnitur, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, merupakan sektor padat karya yang memenuhi syarat.
Industri Mainan: Pabrik mainan yang memproduksi barang-barang untuk anak-anak juga termasuk dalam daftar sektor yang mendapatkan diskon.
Tujuan Kebijakan Diskon BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan ini dirancang untuk membantu perusahaan di sektor padat karya tetap bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi, termasuk dampak dari ketidakpastian global. Dengan adanya keringanan ini, perusahaan diharapkan dapat
Mengurangi potensi pengurangan tenaga kerja atau PHK massal.
Memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja
Meningkatkan daya saing industri padat karya di pasar domestik maupun internasional.
Manfaat bagi Pekerja dan Perusahaan
Bagi perusahaan, diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.
Adapun perusahaan yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat.
Berita Terkait
Garda Terdepan Pelayan Masyarakat Patut Diberi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 10 Januari 2025
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk PMI yang Dibunuh di Malaysia
Jumat, 10 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK