Sepanjang Tahun Lalu 950 Juru Parkir di Sleman Dapat Jamsos Ketenagakerjaan
Sepanjang Tahun Lalu, 950 Juru Parkir di Sleman Dapat Jamsos Ketenagakerjaan
Andreas Yuda Pramono
BPJS Ketenagakerjaan / Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan fasilitasi jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan kepada pekerja rentan seperti juru parkir.
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana mengatakan jamsos ketenagakerjaan khusus untuk juru parkir merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan.
Pada 2024, ada sekitar 950 juru parkir menjadi penerima manfaat atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Iuran premi Pemkab Sleman yang menanggung,” kata Arip, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet mengatakan jumlah juru parkir naik-turun setiap tahunnya. Tahun 2025, Dishub masih mengalokasikan APBD untuk jamsos ketenagakerjaan. “Satu orang premi yang kami tanggung Rp16.800 dikalikan 960 orang dikalikan dua belas bulan,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan juru parkir yang di-cover oleh Dishub hanya juru parkir yang terdaftar atau legal yang berada di bawah wewenang Dishub Sleman. Juru parkir telah memiliki area parki yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Sleman. Juru parkir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian.
Wahyu mengatakan pada Desember 2024 ada dua anggota keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim manfaat. “Meninggal dunia jukir. Ketika parkir, muntah-muntah lalu masuk rumah sakit. Akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Sejak akhir 2023 hingga akhir 2024, total ada lima keluarga jukir yang mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kelima jukir meninggal dunia dan berhak mendapat santunan kematian.
Menurut Wahyu, rata-rata jukir meninggal dunia berusia produktif. Salah satu jukir yang mengampu area di sekitar Gudeg Mbarek, Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, meninggal di usia 33 tahun. Ada satu lagi jukir di Pasar Sleman meninggal di usia 45 tahun. “Pada 2024 di APBD Perubahan ada 925 jukir. Awalnya kami anggarkan untuk 950 jukir. Soalnya ada kenaikan dan penurunan jumlahnya.”
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Pekerjaan Informal 2025
Kamis, 30 Januari 2025
Bupati Terpilih Siap Sukseskan Program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Tenggara
Kamis, 30 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK