Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

3 hari lalu

Bagikan


BPJS Ketenagakerjaan 


CNN Indonesia


Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

"Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini," bunyi keterangan tertulis, Selasa (18/2).

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.

Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Di samping peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

"Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan," imbuh keterangan tertulis.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan potongan iuran sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini ditujukan bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:


Industri makanan, minuman, dan tembakau

Industri tekstil dan pakaian jadi

Industri kulit dan barang kulit

Industri alas kaki

Industri mainan anak

Industri furnitur

Dengan relaksasi ini, diharapkan beban finansial perusahaan dapat dikurangi, sehingga upaya mempertahankan tenaga kerja tetap optimal.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan optimisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang terdampak PHK dan membantu stabilisasi industri padat karya di tengah dinamika ekonomi global.

Masyarakat serta pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara maksimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi kerja yang lebih aman dan produktif, serta mendukung semangat "Kerja Keras Bebas Cemas" di seluruh Indonesia.


(rir/rir)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu