Korban PHK Dapat 60 persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Kata Bos BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK Dapat 60 persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Kata Bos BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Bagikan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance


Jakarta - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.

Sebab menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja.

"Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%," kata Anggoro saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).

"Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan," terangnya.

Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.

Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.

"Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik," pungkasnya.


(fdl/fdl)


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu