BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kematian di Desa Sungkap Bangka Tengah

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kematian di Desa Sungkap Bangka Tengah

6 hari lalu

Bagikan

Penulis: iklan bangkapos | Editor: Ardhina Trisila Sakti

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kematian di Desa Sungkap Bangka Tengah

Ist/BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja informal di Desa Sungkap, jumat (18/4). 


BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja informal di Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (18/4/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

"Santunan yang diterima oleh ahli waris dari peserta Almarhum Husaini ini merupakan manfaat bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Ia mengatakan, almarhum merupakan peserta dari segmen pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) dengan kepesertaan 2 program. 

Kepesertaan 2 program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800 yaitu dua program, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Iuran ini melaporkan gaji ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1jt per bulan.

"Sedangkan iuran sebesar Rp36.800 peserta bisa mendapatkan 3 program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujarnya.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja, baik itu penerima upah maupun para pekerja bukan penerima upah. 

"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya, sehingga jika terjadi musibah keluarga yang ditinggalkan bisa menerima manfaat untuk melanjutkan kehidupannya," ujarnya. (*/E7)

Editor: Ardhina Trisila Sakti

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu