
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kematian di Desa Sungkap Bangka Tengah
Penulis: iklan bangkapos | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kematian di Desa Sungkap Bangka Tengah
Ist/BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja informal di Desa Sungkap, jumat (18/4).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja informal di Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (18/4/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
"Santunan yang diterima oleh ahli waris dari peserta Almarhum Husaini ini merupakan manfaat bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Ia mengatakan, almarhum merupakan peserta dari segmen pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) dengan kepesertaan 2 program.
Kepesertaan 2 program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800 yaitu dua program, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Iuran ini melaporkan gaji ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1jt per bulan.
"Sedangkan iuran sebesar Rp36.800 peserta bisa mendapatkan 3 program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujarnya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja, baik itu penerima upah maupun para pekerja bukan penerima upah.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya, sehingga jika terjadi musibah keluarga yang ditinggalkan bisa menerima manfaat untuk melanjutkan kehidupannya," ujarnya. (*/E7)
Editor: Ardhina Trisila Sakti
Berita Terkait

Pemda Kaur, Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Senin, 28 Aprli 2025

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Senin, 28 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




