
BPJS Ketenagakerjaan NTT berikan santunan kematian senilai Rp42 juta
Pemberian santunan kematian kepada ahli waris di Kupang. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan.
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Agus Wila Bengu.
Account representative sekaligus perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan NTT Maryo Paulus Dedi di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa almarhum adalah pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sabu Raijua.
Proses penyerahan dilakukan dalam suasana duka pada saat ibadah pemakaman almarhum di kediaman keluarga di Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
Santunan senilai Rp42 juta itu diberikan kepada saudara laki-laki dari Agus Wila dengan rincian santunan kematian sejumlah Rp20.
Biaya pemakaman sejumlah Rp10 juta, kemudian santunan berkala yang dibayarkan sekaligus selama 24 bulan senilai Rp12 juta.
Lebih lanjut Maryo Paulus Dedi juga mengatakan bahwa hingga Maret 2025, pihaknya telah menyalurkan santunan kematian kepada 13 kasus di wilayah Kabupaten Sabu Raijua, dengan total nilai santunan sebesar Rp546 juta.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya. Kami berharap ke depan semakin banyak pekerja, termasuk perangkat desa, yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Maryo.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Agus Wila Bengu, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kelapangan hati dan kesabaran selalu
“Saya berharap Jaminan sosial bukan lagi kebutuhan sekunder ataupun tersier, namun kebutuhan primer yang wajib dimiliki setiap pekerja di NTT,” ujar dia.
Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan melihat banyaknya masyarakat yang belum terlindungi jaminan sosial karena merasa belum membutuhkannya, padahal manfaatnya luar biasa dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
“Harapannya keluarga dapat tetap dapat hidup layak setelah itu,” ujar Wawan.
Kepala Bappeda Kabupaten Sabu Raijua Victor Radamuri menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan.
“Harapannya, santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan untuk membuka peluang baru dan menjamin keberlangsungan hidup yang layak dan mandiri,” kata Victor Radamuri
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan NTT berikan santunan kematian senilai Rp42 juta
Kamis, 24 Aprli 2025

BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Semua Pekerja MBG
Kamis, 24 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




