
Pemkab Minsel Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.350 Pekerja Rentan Tahun 2025
Asyer Rokot
MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Pada Jumat, (25/4), Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, menghadiri Rapat Kerjasama Operasional Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Bupati Franky Wongkar menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program ini guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Peserta pekerja rentan bukan penerima upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam nota kesepakatan kerja sama," ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, serta tingkat kesejahteraan rendah, termasuk kategori miskin atau miskin ekstrem. Untuk tahun 2025, Pemkab Minahasa Selatan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.350 pekerja rentan.
Kata dia, pelaksanaan program ini menjadi bukti nyata upaya Pemkab Minsel dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Kolaborasi yang dijalin bersama BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama tahun-tahun sebelumnya, dan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
"Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap jangkauan dan kualitas program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih optimal, sehingga perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan semakin luas dan efektif," pungkas FDW.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, bersama Kepala Bidang Kepesertaan, Riyan Umar, dan jajaran. Dari pihak pemerintah Kabupaten, Bupati didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Bagian Kerjasama. (Asyer Rokot)
Berita Terkait

Pemda Kaur, Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Senin, 28 Aprli 2025

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Senin, 28 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




