Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bakal Meluncur Awal 2022
Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) siap diluncurkan pada 2022. Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan, saat ini persiapan program JKP sudah mencapai 90%.
"Jadi kemajuannya, sampai sejauh ini layanan JKP sudah sampai di Kementerian Keuangan, kementerian Koordinator PMK, BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), dan BPJS Kesehatan. Jadi, layanan JKP sudah siap 90% pada bulan November ini. Mulai dari informasi, portal JKP, sudah aktif. Ada model konseling, ada infrastruktur, dan sistem layanan IT," jelasnya dalam webinar internasional BPJS Ketenagakerjaan dengan tema 'Social Protection in the Face of Digitalization and Economic Uncertaintie', Kamis (25/11/2021).
Menurut dia, program ini akan diluncurkan pada Desember 2021. Sementara itu, program JKP tersebut akan dilakukan soft launching pada Januari 2022, sedangkan pada Februari JKP akan resmi diluncurkan secara luas.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan mulai menggencarkan sosialisasi program JKP. Hal ini dilakukan usai pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program tersebut.
Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
Direktur Kepesertaan BP JAMSOSTEK Zainudin mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Zainudin.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK