Driver Grab Eks Karesidenan Pekalongan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat dikonfirmasi awak media Times Indonesia. (Foto: Dimas Reza Yogatama For TIMES Indonesia)
Pewarta: Dimas Reza Yogatama (MG-367) | Editor: Wahyu Nurdiyanto
TIMESINDONESIA, TEGAL – Puluhan driver transportasi Online Grab mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar sebagai kepesertaan BPJAMSOSTEK dalam rangka meningkatkan proteksi diri dijalan raya pada sektor jasa transportasi.
Menurut Citylead Grab eks Karesidean Pekalongan Raya, Tezar Adi Yuniarko mengatakan, puluhan driver Grab tersebut berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar meminimalisir tingkat resiko yang ada khususnya pada jalan raya. “Untuk itu dirinya berinisiatif mengajak teman-teman driver grab yang ingin mendaftarkan diri menjadi kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar bisa diberikan perlidungan terhadap jaminan sosial,” ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (25/11/2021).
Lanjut dia, pendaftaran tersebut rencananya dikoordinir Selasa (23/11/2021) hingga (31/11/2021) yang dilaksanakan di Aula BPJAMSOSTEK Cabang Tegal. “Mengingat bentuk kepedulian kami kepada mitra kami yakni driver untuk bisa minimalisir resiko terhadap kecelakaan dengan manfaat yang besar dan iuran yang sangat sedikit,” ucapnya.
Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan Mereka mendaftar sebagai kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan program JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp. 16.800 rupiah per bulan. Nugroho mengatakan, jika dari awal mereka sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJAMSOSTEK, maka terproteksi diri dari sejak dini dan sejak pertama kali mereka mandaftar.
“Karena yang namanya resiko kecelakaan dijalan sangatlah tinggi, maka dari itu saya mendukung mereka karena kesadarannya untuk ikut serta dalam program BPJAMSOSTEK,” jelasnya.
Nugroho menambahkan, ada banyak manfaat mengikuti kepesertaan BPJAMSOSTEK yakni mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Perlindungan Jaminan Kematian (JKM), lalu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun bahkan nanti ditahun 2022 rencananya akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. “Karena jika diklaim manfaatnya luar biasa, mulai dari biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh hingga beasiswa untuk anaknya dari TK hingga Perguruan Tinggi,” tambahnya. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK