Peta Jalan Industri Dana Pensiun Dorong Jaminan Masa Tua
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan sudah ada sembilan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun Indonesia 2024 hingga 2028.
"Peta jalan ini adalah komitmen bersama kami untuk menciptakan sistem pensiun nasional yang lebih baik," terang dia, dilansir Media Indonesia, Selasa, 9 Juli 2024.
Mahendra percaya seluruh pemangku kepentingan yang terkait akan memberikan dukungan terbaik terhadap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun Indonesia.
Dengan demikian, implementasi kebijakan berjalan dengan tepat, baik, dan berkontribusi mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, penyusunan peta jalan ini sudah disiapkan sejak 2023.
"Pada hari ini kami meluncurkan peta jalan untuk pengembangan penguatan dana pensiun," kata Ogi.
Dua jenis dana pensiun di Indonesia
Dia menjelaskan, di Indonesia ada dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun wajib yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja sektor swasta, ASN, serta TNI/Polri serta dana pensiun sukarela yang diselenggarakan secara sukarela oleh pemberi kerja atau individu.
Per Mei 2024, aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.439,71 triliun, dengan pertumbuhan tahunan rata-rata mencapai 9,95 persen dari 2020 hingga 2023.
Namun, rasio penggantian pendapatan (replacement ratio) masih rendah, hanya sekitar 15 persen dari total penghasilan, dari yang ditetapkan oleh ILO (International Labour Organization), yaitu sekitar 40 persen. Ia juga menyebut, tingkat literasi dan inklusi dana pensiun masih rendah, terutama di kalangan pekerja informal.
Oleh sebab itu, sistem pensiun di Indonesia membutuhkan pengembangan dan keberlanjutan dalam hal kepesertaan, pengaturan, dan transparansi.
Terlebih, saat ini penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia nonproduktif.
Peta jalan ini merupakan upaya untuk mendorong penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dengan memitigasi potensi risiko yang ada.
Empat pilar utama menjadi penopang peta jalan pensiun, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor dana pensiun, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor dana pensiun. Ia menyampaikan, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa.
"Kita harapkan ada penguatan industri dana pensiun dan bisa tumbuh sehingga bisa berkontribusi bagi perekonomian, pelaku usaha dapat insentif, dan pelaku usaha dapat terlindungi," terang dia.
Sambutan dari BPJS ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyambut baik diluncurkannya peta jalan industri dana pensiun tersebut. Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola sekitar 44 persen total dana pensiun di Indonesia sekitar Rp1.439,71 triliun.
"Kami menyambut baik peta jalan ini. Kami (BPJS Ketenagakerjaan) telah melakukan digitalisasi sehingga peserta bisa melihat akumulasinya (dana pensiun) melalui JMo (Jamsostek Mobile)," kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan dengan baik sehingga bisa melindungi dana pensiun. BPJS Ketenagakerjaan melakukan investasi dengan hasil bagus dan terukur, yaitu di Surat Utang Negara. Dengan demikian, JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pelampung bagi para pekerja saat pensiun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com
(Arif Wicaksono)
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK