BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Festival UMKM Naik Kelas di Kabupaten Purwakarta
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta saat Padjajaran atau Alun-alun Purwakarta, Minggu, 7 Juli 2024. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
SINAR JABAR - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dalam kegiatan Festival UMKM Naik Kelas pada rangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-193 dan Kabupaten Purwakarta ke-56.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan, didampingi perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan tim pendamping UMKM saat Festival UMKM Naik Kelas di Taman Pasanggrahan Padjajaran atau Alun-alun Purwakarta pada Minggu, 7 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan bahwa pelaku UMKM berhak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seperti kemarin pelaku UMKM yang jadi peserta Festival UMKM Naik Kelas didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Wira Sirait pada Selasa 9 Juli 2024.
Wira Sirait mengimbau para pelaku UMKM di Kabupaten Purwakarta untuk memastikan diri terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan tidak terlepas dari berbagai risiko.
Semakin banyak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM dapat terwujud.
"Pekerja informal seperti pelaku UMKM dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta atau melalui kanal pendaftaran lain. Untuk iuran hanya Rp16.800 per bulan dengan 2 jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," jelasnya.***
Editor: M. Rizal
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK