Guru Ngaji di Kudus Wafat, Ahli Warisnya Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris guru ngaji yang safat.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Kudus menyerahkan santunan kematian kepada guru ngaji di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Santunan kematian sebesar Rp 42 juta tersebut diberikan untuk ahli waris almarhum Moh Arifin Madrasah Diniyah (Madin) Irysaduth Tholibin Medini.
Secara simbolis santunan kematian diserahkan kepada ahli warisnya yaitu Moh Arifin.
Penyerahan ini dilakukan oleh Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Undaan Ahmad Suhud dan didampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Deden Rinifiandi.
“Almarhum kesehariannya mengajar di Madin Irsyaduth Tholibin Medini Kecamatan Undaan Kudus yang tidak jauh dari tempat tinggal beliau. Semoga dengan manfaat JKM (Jaminan kematian) sebesar Rp 42 juta ini dapat membantu keluarga dalam meneruskan di dunia ini kedepannya,” kata Ahmad Suhud.
Sementara Deden Rinifiandi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan sosok seorang guru ngaji, seorang ayah, dan seorang suami dalam keluarga.
Tetapi hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada keluarga yang berduka.
“Kita tidak ada yang berharap sebuah musibah seperti kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia. Tetapi kita harus ikhtiar dengan salah satu caranya memberikan proteksi pada diri kita melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) supaya jika terjadi risiko pada kita dalam aktivitas kerja maupun ada risiko meninggal dunia diluar kerja kita tidak merepotkan orang di sekeliling kita,” kata Deden.
Deden berharap, bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memproteksi diri melalui program JKK dan JKM.
Untuk pekerja informal seperti petani, peternak, pedagang hanya dengan Rp. 16.800 per bulan.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dan keluarganya.
“Penyerahan santunan ini sebagai wujud nyata bahwa kami berkomitmen memberikan manfaat kepada peserta dan keluarga atas terjadinya risiko meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja. Semoga santunan yang diterima dapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Nugroho
Program JKK dan JKM untuk pekerja informal yang dibuat pemerintah sangat terjangkau.
Hanya dengan Rp. 16.800 per bulan pekerja bukan penerima upah atau informal dapat terlindungi dengan beberapa manfaat antara lain Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batas nominal dan tidak ada batasan berapa lama dirawat.
Program JKK juga meliputi biaya transportasi perjalanan ke rumah sakit dan pulang ke rumah maksimal untuk darat Rp 5 juta dan pekerja juga diberikan pengganti pendapatan minimal Rp 1 juta di 12 bulan pertama dan bulan ke 13 seterusnya mendapatkan Rp. 500.000.
Jika ada pekerja yang meninggal dunia maka Rp 70 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sd perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
“Dan masih banyak lagi manfaat JKK dan JKM yang tertuang dalam PP 44 Tahun 2015 serta PP 82 Tahun 2019,” kata Nugroho. (*)
Sumber: Tribun Jateng
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK