Ahli Waris Kader Posyandu di Kabupaten Bekasi Dapat 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Andi Saddam
Penyeragan santunan program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis, 11 Juli 2024. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Nawiroh yang sehari-harinya berprofesi sebagai Kader Posyandu di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bekasi.
Total santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp42.000.000.
Penyerahan simbolis dilakukan secara langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, serta Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Rizky Chandra Budiman, pada kegiatan Jambore Kader Posyandu Se-Kabupaten Bekasi, Kamis, 11 Juli 2024.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Hendrayanto turut berduka cita terhadap keluarga yang ditinggalkan.
"Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Almarhumah yang berprofesi sebagai kader posyandu telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
“Kami juga sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang telah menginisiasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu di Kabupaten Bekasi," tambah Hendryanto.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses pendaftaran dan pembayaran juga lebih fleksibel karena BPJS menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
“Perlindungan jaminan sosial sangat bermanfaat dan penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli waris pekerja," ucap Hendrayanto.
"Dengan perlindungan 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Apabila peserta meninggal dunia santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta, sebagaimana yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kepada ahli waris.***
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK