UU Desa Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Isnawati
PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekalongan Dedi Dermawan mengatakan, setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan siap bersinergi dengan pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas," terang Dedi.
Dedi menjelaskan, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam UU Desa yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa. Selain itu juga perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
“Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin, dan tidak mampu,” sambungnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk Pekerja Migran yang Dibunuh di Malaysia
Senin, 13 Januari 2025
Kacab BPJS Tenaga Kerja Paluta Serahkan Santunan
Senin, 13 Januari 2025
Program BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lindungi Siswa SMK Abdi Negara Selama 3 Bulan Magang
Senin, 13 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK