Pegawai Meninggal Dunia, Haji Mo Beri Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pegawai Non ASN
suarantb.com
Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menyerahkan secara simbolis Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia.
Penyerahan Santunan ini berlangsung di Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, kemarin. Hadir juga pada kegiatan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, OPD terkait, Serta tokoh Masyarakat.
Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, mengatakan pada prinsipnya Pemkab Sumbawa sudah menyiapkan dana untuk menanggung jaminan kesehatan termasuk untuk yang meninggal dunia karena Kecelakaan Kerja.
“Jadi, pemberian jaminan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat termasuk juga ASN maupun Pegawai Non ASN,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, Ade Aryan Manala Tandi, mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Sumbawa di mulai semenjak 22 Januari 2021. Bahkan hingga bulan Juni, Pemkab Sumbawa sudah melindungi Pegawai Non ASN sebanyak 5.318 orang.
“Jadi, sudah 5. 318 orang Pegawai Non ASN yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kami apresiasi komitmen pemerintah,” ucapnya.
Dia melanjutkan, perlindungan yang diberikan pemkab Sumbawa untuk Pegawai Non ASN itu ada 2 program. Pertama jaminan kecelakaan kerja, yaitu Perlindungan yang diberikan akibat resiko kecelakaan kerja. Kedua perlindungan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia.
“Jadi, di perlindungan tenaga kerja kita akan berikan santunan kepada ahli waris atau penerima manfaat ketika Pegawai Non ASN meninggal dunia bukan karena pekerjaan,” terangnya.
Adapun Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan diberikan kepada yang beratas nama M. Hidayat sebesar Rp 140.427.376. Santunan ini langsung diberikan kepada ahli waris M. Hidayat. (ils)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK