Pekerja Rentan DBHCHT Mojokerto Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJamsotek
Dwi Agus Susanti - Pewarta
Pekerja Rentan DBHCHT Mojokerto Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJamsotek
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Mojokerto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Almarhum Mohammad Efendi, selaku pekerja rentan DBHCHT asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Secara simbolis, santunan diserahkan Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrohman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading kepada Sutikno, orang tua sekaligus ahli waris Mohammad Efendi.
Usai menyerahkan, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, M. taufiqurrohman mengatakan, puluhan ribu buruh petani tembakau dan pekerja rentan di wilayah Bumi Majapahit menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto.
"Jadi biaya kepesertaan mereka ditanggung oleh Pemkab Mojokerto," terangnya.
Taufiq juga mengatakan tentang pentingnya pekerja tercover oleh BPJS ketenagakerjaan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang menggantungkan hidupnya secara ekonomi kepada pekerja tersebut.
"Maka seharusnya kalau sudah berkeluarga harusnya tercover BPJS Ketenagakerjaan, jika tiba-tiba meninggal hal ini bisa diterima manfaatnya secara ekonomi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, hari ini ahli waris dari Mohammad Efendi menerima santunan JKM sebesar Rp. 42 juta.
Santunan tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Mojokerto.
“Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum," katanya.
Dijelaskan Zul, manfaat para pekerja rentan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah, maka akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaatnya memang tidak saat mendaftar. Tapi ketika sesuatu terjadi dan menimpa seseorang, itulah manfaat yang dirasakan," jelasnya. Dwi
Berita Terkait
Peningkatan PHK Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Aman Berdaya di Dua Wilayah Forum Zakat
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS TK Beri Penghargaan BSI Atas Peran Sejahterakan Pekerja Informal
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan social
Rabu, 30 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK