BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar telah Bayarkan Total Rp170 Miliar Manfaat Program

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar telah Bayarkan Total Rp170 Miliar Manfaat Program

14 hari lalu

Bagikan

Ket Foto : Kantor BPJS Ketenagakerjaan


Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Memasuki akhir triwulan ke-3 tahun 2024 tepatnya bulan September, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp170 Miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Upaya perlindungan jaminan sosial secara nyata diwujudkan salah satunya dengan bentuk pembayaran klaim yang sampai dengan bulan September tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp148miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rincian pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar terdiri dari program JKK sebesar Rp Rp6.656.301.920,-, JKM sebesar Rp26.555.000.000,-, JHT sebesar Rp127.266.475.130,-, JP sebesar Rp9.459.234.420,- dan JKP sebesar Rp Rp792.959.260,-. Pembayaran dilakukan terhitung sejak Januari hingga September 2024.

Dari kelima program yang ada JHT masih merupakan manfaat program dengan nominal pembayaran terbesar yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar dengan nominal sebesar Rp127 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, Kamis (10/10/2024) menjelaskan pembayaran klaim dilakukan mengikuti aturan yang ada dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang tersalurkan tepat sasaran sesuai penerima manfaat dan sesuai dengan fungsi manfaat masing-masing program.

Untuk proses klaim sendiri saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kanal bayar yaitu bisa datang langsung ke kantor, via kanal website “LAPAK ASIK” dan aplikasi JMO, namun untuk “LAPAK ASIK” dan JMO sendiri saat ini hanya bisa mengakomodir pembayaran klaim JHT.

Inggrid menyampaikan klaim yang diterima peserta merupakan dana pekerja itu sendiri yang telah dikelola dengan baik dan penuh kehati-hatian sehingga dapat dikembalikan kepada pekerja dalam bentuk manfaat program.

“Selain perluasan kepesertaan program, kami juga fokus pada perbaikan layanan khususnya klaim sehingga peserta yang melakukan proses klaim dapat mendapatkan haknya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan cepat dan mudah,” tutup Inggrid. (Bk/Dedy)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu