Seluruh Siswa SMK BOPKRI 2 Yogyakarta Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SMK BOPKRI 2 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa dan siswi sekolah tersebut, saat mengikuti program PKL atau program magang.
Seluruh Siswa SMK BOPKRI 2 Yogyakarta Terlindungi BPJS KetenagakerjaanPenandatanganan perjanjian kerja sama antara SMK BOPKRI 2 Yogyakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. (istimewa)
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) BOPKRI 2 Yogyakarta, melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Yogyakarta, Senin (14/10/2024). Kerjasama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa dan siswi sekolah tersebut, saat mereka mengikuti program PKL atau program magang.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK BOPKRI 2 Yogyakarta Visca Veronika, M.Pd dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto.
“Ya kita semua berharap tidak sampai memanfaatkan kartu kepesertaan ini. Artinya, kalau kita tidak perlu menggunakan kartu ini kan berarti selama mengikuti PKL siswa-siswi kami aman,” kata Visca, di sela-sela penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
Visca mengaku senang dan tenteram, karena sudah secara resmi memberikan perlindungan kepada para siswa, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerjasama ini, maka apabila ada risiko kecelakaan ataupun kematian saat menjalani kegiatan PKL, maka siswa-siswi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan terlindungi dan mendapatkan jaminan sosial.
Dia mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin menjadi kebutuhan. Visca lantas mengungkap, bahwa perusahaan-perusahaan yang menjadi tempat PKL, mulai mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima siswa PKL.
“Pernah kejadian, ada siswa PKL yang mengalami kecelakaan kerja. Orang tua dari siswa tersebut kemudian meminta pihak hotel yang menjadi tempat PKL agar ikut bertanggungjawab. Tapi itu kan tidak bisa, karena mereka bukan karyawan. Jadi sekarang kami menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk lebih memastikan para siswa dan siswi kami terlindungi dengan baik selama menjalani PKL atau magang,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menyambut baik kerjasama ini. Dikatakan, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja baik dalam hubungan kerja maupun pekerja mandiri.
Masuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah para siswa sekolah yang menjalani praktik kerja lapangan atau magang kerja, serta mahasiswa yang mengikuti program KKN.
“Setelah menjadi peserta dengan nilai iuran perbulan Rp 16.800, maka semua risiko ketika mereka menjalani aktivitas PKL atau magang kerja menjadi tanggung jawab kami, meliputi kasus kecelakaan kerja maupun kematian,” kata Rudi.
Pihaknya, kata Rudi, juga sudah mengembangkan layanan digital untuk memudahkan peseta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk berbagai kepentingan terkait BPJS Ketenagakerjaan dari manapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman.
Dia menyebutkan, informasi ini berupa program apa saja yang diikuti, pembayaran autodebet, saldo Jaminan Hari Tua (JHT), kartu digital, bahkan dapat digunakan untuk melakukan pengajuan Klaim JHT apabila saldo peserta di bawah Rp 10 juta.
“Melalui aplikasi JMO ini dapat meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta. Jadi layanan kami sekarang ini hadir dimanapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman tangan peserta. Peserta tidak perlu lagi repot meluangkan waktu datang ke kantor kami,” terangnya.
Manfaat Layanan Tambahan
Selain manfaat berupa berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Di antaranya adalah berupa program bantuan pinjaman kepemilikan rumah maupun renovasi rumah.
“Program ini berlaku untuk peserta yang juga mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal sudah selama satu tahun, dengan kriteria perusahaan tempat pekerja tersebut tertib dalam membayar iuran dan tertib administrasi. Untuk program ini, kami bekerjasama dengan Bank BTN Yogyakarta dan Bank Jateng,” kata Rudi menjelaskan.
Sebagai informasi, Rudi mengatakan, hingga saat ini semesta coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY, mencapai 614.371 orang. Terdiri dari tenaga kerja PU sebanyak 410.248 orang, BPU 98.724 orang dan Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 105.399 orang. Sedangkan pembayaran klaim hingga September 2024, mencapai Rp 684,5 miliar. Dengan perincian untuk klaim JHT sebesar Rp 602,4 miliar, Klaim JKM Rp 32,7 miliar, Klaim JKK Rp 28,8 miliar, Klaim JP Rp 18,8 miliar dan Klaim JKP sebesar Rp 1,9 miliar.
“Untuk manfaat tambahan lain berupa beasiswa JKK kami sudah membayarkan sebanyak Rp 328 juta untuk 104 kasus dan beasiswa JKM senilai Rp 5,7 miliar untuk 1.233 kasus,” pungkas Rudi. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK