Peringati Hari Santri di Magetan, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Keagamaan
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada relawan Baznas dan marbot di peringatan Hari Santri di Magetan, Selasa (22/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, MAGETAN - Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024), ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada relawan Baznas dan pekerja keagamaan/marbot di Kabupaten Magetan.
Bertempat di Alun-alun Magetan, simbol perlindungan jaminan sosial itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat kepada perwakilan relawan Baznas dan pekerja keagamaan bernama Muh Zaenuri, Choirul Rosyid dan Ahmad Ridwan.
Anwar mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini diberikan Baznas Magetan kepada relawan Baznas dan pekerja keagamaan Kabupaten Magetan supaya mereka dalam menjalankan tugasnya merasa nyaman dan tenang karena telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Ditandaskan, perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), program utama BPJS Ketenagakerjaan.
Selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Anwar, untuk melindungi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Dengan perlindungan ini, diharapkan para pekerja di Kabupaten Magetan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dimana melalui Baznas telah memberikan perlindungan kepada relawan dan pekerja keagamaan di Kabupaten Magetan," ucap Anwar.
"Harapan kami jumlah pekerja sektor Bukan Penerima (BPU) di Magetan yang mendapat perlindungan jaminan sosial terus bertambah, hingga seluruh pekerja keagamaan di kabupaten ini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Anwar.
Dijelaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan diantaranya berupa biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh secara medis jika peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, dan santunan sebesar Rp 42 juta bila peserta meninggal dunia. (Adv)
Berita Terkait
Peningkatan PHK Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Aman Berdaya di Dua Wilayah Forum Zakat
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS TK Beri Penghargaan BSI Atas Peran Sejahterakan Pekerja Informal
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan social
Rabu, 30 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK