BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Maksimal Pemain Liga Futsal Tuban
Redaksi Bhirawa
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pemain Liga Futsal Tuban.
Tuban, Bhirawa.
Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam ajang bergengsi Liga Futsal Tuban 2024 tidak lepas dari hadirnya program bakat minat bagi seluruh peserta selama event yang berlangsung di Lapangan Futsal Manunggal Sports Center, Tuban, belum lama ini.
Seluruh peserta liga tersebut, sebanyak 260 atlet futsal, dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hadir dalam seremonial pembukaan Liga Futsal Tuban 2024 ini, Ketua Asosiasi Sepakbola Kabupaten Askab PSSI Tuban, Budi Sulistiyono, dan Ketua Asosiasi Futsal Tuban, Rokhadi.
Juga, hadir pula Account Representative Perintis Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Dela Dwiyani Putri, mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi pemain futsal dari risiko cedera selama pertandingan.
Semua sakit atau risiko yang terjadi akibat bermain di Liga Futsal Tuban ini, lanjut Riza, dipastikan ditangani sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Baik patah kaki, cedera, bergeser tulang akibat benturan, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tandas dia.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan santunan bagi kecelakaan kerja hingga kematian, termasuk cacat akibat saat bertanding.
“Segala kemungkinan bisa terjadi, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. Untuk santunan meninggal dunia kurang lebih Rp70 juta,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono menyampaikan, sangat mengapresiasi kebijakan Asosiasi Futsal Tuban untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pemain Liga Futsal Tuban 2024 ini.
Menurutnya, ini menunjukkan semua atlet telah memahami arti dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang bukan hanya untuk pekerja tapi juga untuk atlit.
“Apabila dalam berlatih maupun berkompetisi atlet mengalami resiko seperti keseleo, cedera lutut, dislokasi dan lainnya, tentu sepenuhnya dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, semua menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan perawatan dilakukan sampai sembuh,” papar Edi.
Edi menjelaskan, selain manfaat di atas, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka pihaknya akan memberikan santunan JKK Meninggal kepada ahli waris yang berhak sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para atlet, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan bahwa setiap pelaku olahraga berhak mendapat manfaat program jaminan sosial,” pungkas Edi. (geh,hud.hel)
Berita Terkait
Garda Terdepan Pelayan Masyarakat Patut Diberi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 10 Januari 2025
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk PMI yang Dibunuh di Malaysia
Jumat, 10 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK