Sasaran Program BPJS Ketenagakerjaan Khusus Buruh Tani di Sumenep Bakal Berubah, Penerima Sebelumnya Harus Bayar Secara Mandiri
Kabar Madura
(KM/MOH.RAZIN) DIGANTI: Program BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau bakal dimaksimalkan untuk penerima baru.
KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan melakukan perubahan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh tani tembakau 2025. Perubahan ini terfokus pada pada penerima program tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Santoso mengatakan, program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini merupakan program untuk menjamin masa depan para pekerja rentan dan buruh tani tembakau.
Program tersebut mencakup dua kategori utama, yakni pekerja rentan yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni dan buruh tani tembakau yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menurut Heru, kebijakan untuk pekerja rentan tidak mengalami perubahan, tetapi kepesertaan buruh tani tembakau akan disesuaikan mulai tahun ini. Sebab, tujuan perubahan ini agar lebih banyak buruh tani tembakau yang bisa mendapat manfaat.
Artinya, kata Heru, buruh tani yang sudah menjadi penerima pada tahun sebelumnya harus membayar iuran secara mandiri. Sebab, kuota penerima dialihkan pada buruh tani yang belum terkaver.
“Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), terdapat sekitar 179.000 buruh tani tembakau, tetapi setiap tahunnya yang terkaver hanya sekitar 2.274 orang,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Heru menegaskan, pihaknya akan memastikan adanya peserta baru yang terakomodasi pada program tersebut, mengingat data tiga tahun terakhir menunjukkan perlunya pemerataan.
“Kuota totalnya tetap, yaitu sekitar 5.000 peserta untuk seluruh program. Namun, untuk pekerja rentan kemungkinan akan ada penambahan sekitar 1.000 peserta, sedangkan kuota untuk buruh tani tembakau tetap seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Heru berharap, masyarakat semakin memahami dan berpartisipasi dalam program tersebut, sehingga visi Bupati Sumenep untuk menurunkan angka kemiskinan bisa tercapai. Mengingat program ini bertujuan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru.
Dia juga menyebut, tanggapan masyarakat terhadap program ini sangat positif. Bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penerima.
“Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 program BPJS Ketenagakerjaan yang terealisasi. Keluarga penerima merasa sangat terbantu, terutama karena santunan yang mereka terima dapat digunakan sebagai modal usaha setelah kehilangan kepala keluarga,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dana santunan yang diberikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp42 juta per penerima. Dana itu diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. (ara/zul)
Berita Terkait
Unsoed pastikan mahasiswa KKN 2025 terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Januari 2025
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Rabu, 08 Januari 2025
Kolaborasi DD Waspada dan BPJS TK Sumut: Hadirkan Perlindungan untuk Mustahik
Rabu, 08 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK