
BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT SBI atas Tunggakan Iuran Rp108 Juta
Fiska Juanda
Ilustrasi sidang di pengadilan.
batampos – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya secara resmi menggugat PT Sinar Bestari Indah (SBI) ke Pengadilan Negeri Batam atas tunggakan iuran yang belum diselesaikan.
Gugatan ini diajukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: SKK/01/122024 yang menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai penerima kuasa.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengungkapkan bahwa PT SBI, perusahaan percetakan yang dipimpin oleh Cc, telah menunggak iuran sejak Desember 2022 hingga Desember 2024. Total tunggakan beserta denda mencapai Rp108.863.223.
“Perusahaan telah berkomitmen untuk mencicil tunggakan pada 31 Juli 2024. Namun hingga kini, lima bulan berlalu, komitmen tersebut belum dipenuhi,” ujar Suci dalam rilis yang diterima Batam Pos.
Upaya penagihan melalui surat pemberitahuan, pertemuan langsung, pesan WhatsApp, dan kunjungan ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil. Menurut Suci, PT SBI terbukti lalai memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan jaminan sosial, termasuk menagih iuran dari pemberi kerja. PT SBI gagal memenuhi kewajiban ini, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan,” tegasnya.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar PT SBI segera melunasi tunggakan beserta denda. Gugatan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain di Batam agar tidak mengabaikan kewajiban membayar iuran jaminan sosial.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran sangat penting untuk menjamin perlindungan tenaga kerja. Kami berharap perusahaan lain dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar lebih bertanggung jawab,” tambah Suci.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya keberlanjutan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Gugatan ini tidak hanya bertujuan menuntut keadilan, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya iuran jaminan sosial. (*)
Berita Terkait

Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU
Senin, 24 Maret 2025

Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJKN Kalbar
Senin, 24 Maret 2025

BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang buka kerja sama KSP selaku agen korporasi
Senin, 24 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




