BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT SBI atas Tunggakan Iuran Rp108 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT SBI atas Tunggakan Iuran Rp108 Juta

12 jam lalu

Bagikan

Fiska Juanda


Ilustrasi sidang di pengadilan.

batampos – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya secara resmi menggugat PT Sinar Bestari Indah (SBI) ke Pengadilan Negeri Batam atas tunggakan iuran yang belum diselesaikan.

Gugatan ini diajukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: SKK/01/122024 yang menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai penerima kuasa.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengungkapkan bahwa PT SBI, perusahaan percetakan yang dipimpin oleh Cc, telah menunggak iuran sejak Desember 2022 hingga Desember 2024. Total tunggakan beserta denda mencapai Rp108.863.223.

“Perusahaan telah berkomitmen untuk mencicil tunggakan pada 31 Juli 2024. Namun hingga kini, lima bulan berlalu, komitmen tersebut belum dipenuhi,” ujar Suci dalam rilis yang diterima Batam Pos.

Upaya penagihan melalui surat pemberitahuan, pertemuan langsung, pesan WhatsApp, dan kunjungan ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil. Menurut Suci, PT SBI terbukti lalai memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan jaminan sosial, termasuk menagih iuran dari pemberi kerja. PT SBI gagal memenuhi kewajiban ini, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan,” tegasnya.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar PT SBI segera melunasi tunggakan beserta denda. Gugatan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain di Batam agar tidak mengabaikan kewajiban membayar iuran jaminan sosial.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran sangat penting untuk menjamin perlindungan tenaga kerja. Kami berharap perusahaan lain dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar lebih bertanggung jawab,” tambah Suci.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya keberlanjutan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Gugatan ini tidak hanya bertujuan menuntut keadilan, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya iuran jaminan sosial. (*)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu