
PHK Massal Melonjak Drastis, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp289 Miliar
Muhammad Nursam
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlanjut hingga akhir 2024. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024 mencapai 59.796 orang, dengan kenaikan 25.000 pekerja dalam tiga bulan terakhir.
Lonjakan ini berdampak pada peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga September 2024, penerima manfaat JKP meningkat sebesar 14%, atau sekitar 23.545 pekerja lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Oni, dikutip Minggu (2/3/2025).
Ia menambahkan bahwa klaim JKP terus meningkat sekitar 5% setiap bulan, sejalan dengan bertambahnya jumlah PHK di Indonesia.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada para peserta.
Untuk mengantisipasi peningkatan klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan strategi pengelolaan dana secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan nasional yang masih penuh ketidakpastian.
“Dengan kondisi ekonomi yang fluktuatif, kami mengelola dana berdasarkan prinsip liability driven. Artinya, kami tidak hanya mengejar keuntungan investasi, tetapi juga memastikan seluruh klaim peserta dapat dibayarkan,” jelas Oni.
Hingga 30 September 2024, total dana kelolaan program JKP mencapai Rp 14,05 triliun, meningkat 36,78% secara tahunan. Dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai instrumen, dengan proporsi obligasi 78,53%, deposito 8,74%, saham 6,98%, dan reksadana 5,74%.
Manfaat JKP bagi Pekerja yang Terkena PHK
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat JKP bagi peserta yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Manfaat tersebut mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menegaskan bahwa program JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK.
“Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 45% dari gaji pekerja, dengan maksimal Rp 5 juta, serta akses pelatihan kerja dan informasi bursa kerja,” jelas Mias.
BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada peserta untuk memastikan manfaat JKP dapat diterima secara optimal. Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan kesejahteraan mereka tetap terjaga meski menghadapi tantangan PHK. (Wahyuni/Fajar)
Berita Terkait

Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU
Senin, 24 Maret 2025

Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJKN Kalbar
Senin, 24 Maret 2025

BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang buka kerja sama KSP selaku agen korporasi
Senin, 24 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




