
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD
Oleh: Taufik Usman
Editor: Ferry Apantu
Gorontalo
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD. (Foto: Istimewa)
KBRN, Gorontalo: Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjana, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Senin (24/2/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan, sosialisasi ini menjadi sarana untuk sharing informasi dan pemecahan solusi terkait pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan.
Widhi berharap, setiap kabupaten dan kota di provinsi Gorontalo dapat meningkatkan perlindungan pada tenaga kerja, terutama dengan pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja.
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan metode FGD.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi resiko kerja, memberikan perlindungan finansial, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi tenaga kerja,” kata Kejari.
Menurutnya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, negara hadir dengan melahirkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres telah menginstruksikan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, para Gubernur, para Bupati, dan Walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Terkait pendanaan, ungkapnya, untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sasaran penerima manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan dalam negeri yang mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun setiap tahun,” jelasnya.
Dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Bupati Wali Kota yakni:
- Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya
- Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Mendorong Komisaris/ Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Berita Terkait

Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU
Senin, 24 Maret 2025

Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJKN Kalbar
Senin, 24 Maret 2025

BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang buka kerja sama KSP selaku agen korporasi
Senin, 24 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




