BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD

28 hari lalu

Bagikan

Oleh: Taufik Usman

Editor: Ferry Apantu


Gorontalo

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD. (Foto: Istimewa)


KBRN, Gorontalo: Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjana, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Senin (24/2/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan, sosialisasi ini menjadi sarana untuk sharing informasi dan pemecahan solusi terkait pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan.

Widhi berharap, setiap kabupaten dan kota di provinsi Gorontalo dapat meningkatkan perlindungan pada tenaga kerja, terutama dengan pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Gorontalo,  I Dewa Gede Wirajana mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan metode FGD.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi resiko kerja, memberikan perlindungan finansial, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi tenaga kerja,” kata Kejari.

Menurutnya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, negara hadir dengan melahirkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres telah menginstruksikan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, para Gubernur, para Bupati, dan Walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Terkait pendanaan, ungkapnya, untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sasaran penerima manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan dalam negeri yang mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun setiap tahun,” jelasnya.


Dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Bupati Wali Kota yakni:

  1. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya
  2. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  3. Mendorong Komisaris/ Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  4. Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu